Takhrij Al-Hadis
Secara Teoritis Dan Aplikatif

Makalah ini disusun untuk memenuhi revisi tugas mata kuliah Studi
Hadis
Dosen pengampu : Dr. Nurun Najwah,M.Ag
JADWAL UJIAN HARI MINGGU 27 JANUARI 2013 JAM
12.30-14.30
Disusun Oleh:
Qiyadah Robbaniyah
(1220411206)
PROGRAM
PASCASARJANA PRODI PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013
Takhrij Al-Hadis
Secara Teoritis Dan Aplikatif
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan As-Sunnah
adalah dua sumber hukum islam yang menjadi pegangan hidup umat Islam. Allah sendiri yang akan menjadi penjaga Al-Qur'an
dari perubahan, penambahan ataupun pengurangan, begitupula dengan As-sunnah
(Al-hadist) sebagai penjaga makna atau penjelas al-Qur'an. Maka tidak ada seorangpun di ujung dunia yang membuat hadist dusta
kecuali akan terkuak kepalsuanya.
Bagaimana Hadits bisa
terjaga?
Hadits terjaga dengan
adanya sanad hadits. Dengan sanad itulah para ulama ahli hadits bisa
membedakan manakah hadits shahih, hadits dhaif (lemah) dan hadits
maudhu’(palsu). Sanad adalah
susunan orang-orangyang meriwayatkan hadist. Para periwayat tersebut
diperiksa satu persatu secara ketat tentang riwayat hidupnya, apakah ia seorang
jujur ataukah pendusta, hafalannya kuat ataukah lemah dan pemeriksaan ketat
lainnya. Jika seluruh rawi dalam sanad hadits lulus
pemeriksaan maka hadits tersebut berstatus shahih yang wajib kita
jadikan pegangan hidup. Dengan demikian tersingkaplah hadits-hadits palsu buatan para pendusta yang
sengaja membuatnya untuk merusak agama Islam.
PEMBAHASAN
LANDASAN TEORI
1.
PENGERTIAN
Takhrij
secara teoritis menurut bahasa memiliki beberapa makna yaitu berasal dari kata
kharaja (خرج) yang artinya nampak dari
tempatnya atau keadaaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata
al-ikhraj (الاخرج) yang artinya menampakkan
dan memperlihatkannya. Dan kata al-makhraj (المخرج) yang
artinya tempat keluar dan akhraj al-hadist wa kharajahu artinya menampakkan dan
memperlihatkan hadist kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Mahmud al-Thahhan dalam kitabnya Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid [1],
menjelaskan bahwa al-takhrij menurut pengertian asal bahasanya ialah “berkumpulnya
dua perkara yang berlawanan pada sesuatu yang satu”. Kata al-takhrij
sering dimunculkan dalam berbagai pengertian, dan pengertian yang populer
al-takhrij adalah (1) al-istimbat artinya “mengeluarkan” (2) al-tadrib
artinya “melatih atau pembiasaan” (3) al-tawjih artinya “mengarahkan
atau menjelaskan arah”.
Sedangkan secara terminologi, tajhrij berarti :
عَزْوُ الاحَادِيْثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي المُصَنَّفاَتِ
مُعَلَّقَةً غَيْرَ مُسْنَدَةٍ وَلا مَعْزُوَّةٍ اِلَى كِتاَبٍ اَوْ كُتُبٍ
مُسْنَدَةٍ اِمَّا مَعَ الْكَلاَمِ عَلَيْهَا تَصْحِيْحاً وَتَضْعِيْفًا وَرَدًّا
وَقَبُوْلاً وَبَيَانِ مَافِيْهَا مِنَ اْلعِلَلِ وَاِمَّا بِالاِقْتِصَارِ عَلَى
الْعَزْوِ اِلَى الاُصُوْلِ
Mengembalikan (menelusuri kembali
ke asalnya) hadis-hadis yang terdapat di dalam berbagai kitab yang tidak
memakai sanad kepada kitab-kitab musnad, baik disertai dengan pembicaraan tentang status hadis-hadis
tersebut dari segi sahih atau daif, ditolak atau diterima, dan penjelasan
tentang kemungkinan illat yang ada padanya, atau hanya sekedar mengembalikannya
kepada kitab-kitab asal (sumbernya)nya.
Dari uraian defenisi di
atas, takhrij Hadis dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Mengemukakan
hadis pada orang banyak dengan menyebutkan para rawinya yang ada dalam sanad
hadis itu.
b.
Mengemukakan
asal usul hadis sambil dijelaskan sumber pengambilannya dari berbagai kitab
hadis yang diperoleh oleh penulis kitab tersebut dari para gurunya, lengkap
dengan sanadnya sampai kepada Nabi Saw. Kitab-kitab tersebut seperti; Al-Kutub
al-Sittah, Muwaththa’ Malik, Musnad Ahmad, Mustadrak Al-hakim.
c.
Mengemukakan
hadis-hadis berdasarkan sumber pengambilannya dari kitab-kitab yang didalamnya
dijelaskan metode periwayatannya dan sanad hadis-hadis tersebut, dengan metode
dan kualitas para rawi sekaligus hadisnya.
d.
Membahas hadist-hadist sampai diketahui martabat
kualitas (maqbul-mardudnya).
2.
TAKHRIJ HADITS DAN URGENSINYA
Takhrij Al-Hadits sebagai
sebuah metode dengan memperhatikan tujuannya, mempunyai banyak sekali manfaat.
Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi dalam kitabnya Thuruq
Takhrij Hadits Rasulillah SAW[2], menjelaskan
beberapa manfaat takhrij hadits diantaranya :
a. Takhrij memperkenalkan sumber-sumber
hadits, kitab-kitab asal dimana suatu hadits berada, beserta ulama yang
meriwayatkannya.
b. Takhrij dapat menambah perbendaharaan
sanad hadits-hadits melalui kitab-kitab yang ditunjukinya. Semakin banyak
kitab-kitab asal yang memuat suatu hadits, semakin banyak pula perbendaharaan
sanad yang dimiliki.
c. Takhrij dapat memperjelas keadaan sanad.
Dengan membandingkan riwayat-riwayat hadits yang banyak itu maka dapat
diketahui apakah riwayat itu munqathi’, mu’dal dan lain-lain. Demikian
pula dapat diketahui apakah status riwayat tersebut shahih, dha’if dan
sebagainya.
d. Takhrij dapat memperjelas hukum hadits
dengan banyaknya riwayatnya. Terkadang kita dapatkan hadits yang dha’if melalui
suatu riwayat, namun dengan takhrij kemungkinan kita akan mendapatkan riwayat
lain yang shahih. Hadits yang shahih itu akan mengangkat derajat hukum hadits
yang dha’if tersebut ke derajat yang lebih tinggi.
e. Dengan takhrij kita dapat memperoleh
pendapat-pendapat para ulama sekitar hukum hadits.
f.Takhrij dapat memperjelas perawi hadits
yang samar. Karena terkadang kita dapati perawi yang belum ada kejelasan
namanya, seperti Muhammad, Khalid dan lain-lain. Dengan adanya takhrij
kemungkinan kita akan dapat mengetahui nama perawi yang sebenarnya secara
lengkap.
g. Takhrij dapat memperjelas perawi hadits
yang tidak diketahui namanya melalui perbandingan diantara sanad-sanad.
h. Takhrij dapat menafikan pemakaian “AN”
dalam periwayatan hadits oleh seorang perawi mudallis. Dengan didapatinya sanad
yang lain yang memakai kata yang jelas ketersambungan sanadnya, maka
periwayatan yang memakai “AN” tadi akan tampak pula ketersambungan sanadnya.
i. Takhrij dapat menghilangkan kemungkinan
terjadinya percampuran riwayat
j. Takhrij dapat membatasi nama perawi yang
sebenarnya. Hal ini karenan kemungkinan saja ada perawi-perawi yang mempunyai
kesamaan gelar. Dengan adanya sanad yang lain maka nama perawi itu akan menjadi
jelas.
k.
Takhrij
dapat memperkenalkan periwayatan yang tidak terdapat dalam satu sanad.
l.
Takhrij
dapat memperjelas arti kalimat yang asing yang terdapat dalam satu sanad.
m.
Takhrij
dapat menghilangkan suatu “syadz” (kesendirian riwayat yang menyalahi riwayat
tsiqat) yang terdapat dalam suatu hadits melalui perbandingan suatu riwayat.
n.
Takhrij
dapat menghilangkan suatu “syadz” (kesendirian riwayat yang menyalahi riwayat
tsiqat) yang terdapat dalam suatu hadits melalui perbandingan suatu riwayat.
o.
Takhrij
dapat membedakan hadits yang mudraj (yang mengalami penyusupan sesuatu) dari
yang lainnya.
p.
Takhrij
dapat mengungkapkan keragu-raguan dan kekeliruan yang dialami oleh seorang
perawi
q.
Takhrij
dapat mengungkapkan hal-hal yang terlupakan atau diringkas oleh seorang perawi.
r.
Takhrij
dapat membedakan proses periwayatan yang dilakukan dengan lafal dan yang
dilakukan dengan ma’na (pengertian) saja.
s.Takhrij dapat menjelaskan waktu dan tempat
kejadian timbulnya suatu hadits.
t.
Takhrij
dapat menjelaskan sebab-sebab timbulnya hadits. Diantara hadits –hadits ada
yang timbul karena perilaku seseorang atau kelompok orang melalui perbandingan
sanad-sanad yang ada maka “asbab al-wurud” dalam hadits tersebut akan dapat
diketahui dengan jelas.
u.
Takhrij dapat mengungkapkan kemungkinan
terjadinya percetakan dengan melalui perbandingan-perbandingan sanand yang ada.
3. SEJARAH TAKHRIJ PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM TAKHRIJ
Para ahli dan peneliti keislaman generasi pertama umat
Islam pada mulanya tidak berpikir perlu membuat prinsip-prinsip dasar dan tata
aturan mengenai takhrij al-hadits (transfering and transforming of
hadith). Argumentasi yang mengalasi pendapat demikian, sebagaimana yang
dikemukakan Mahmud al-Thahhan, adalah faktor pengetahuan yang ekstensif dan
intensif (ithila` wasi`) yang dimiliki oleh para ahli tersebut terhadap
sumber-sumber al-Sunnah. Kemampuan dan pengetahuan yang demikian luas
itu memudahkan mereka dalam merujukkan setiap pendapat atau sikap keagamaan
tertentu yang membutuhkan alasan syar`i kepada kitab-kitab hadis yang
ada ketika itu, bahkan sampai pada tingkat yang paling partikular (juz’iy)
dan detil.
Kondisi sebagaimana tersebut di atas berlangsung
hingga beberapa kurun waktu. Tetapi seiring perluasan wilayah teritorial umat
Islam dengan segala asesoris persoalan yang mengihiasinya, para ahli dan
peneliti keislaman pada masa berikutnya merasakan bahwa tingkat pengetahuan dan
kemampuan mereka mengenai al-Sunnah demikan tertelikung oleh rupa-rupa
keterbatasan. Mencari sebuah komunike profetik yang berasal atau diduga dari
Nabi saw – pada masa berikutnya – merupakan pekerjaan yang tidak mudah, bahkan
melelahkan. Sementara itu, kebutuhan terhadap keputusan syariah mengenai suatu
persoalan begitu sangat mendesak, di samping terdapat banyak sekali karya
ilmiah yang menjadikan hadis sebagai asas argumentasinya – seperti: tafsir,
sejarah, tasawuf, kalam, dan fikih – tidak menjelaskan aspek otentisitas,
orisinalitas dan kualitas hadis yang dimaksud. Keadaan inilah yang akhirnya
mendorong sebagian ulama hadis mulai memikirkan sekaligus melakukan aneka
tindakan ilmiah yang dipandang perlu agar dapat segera lepas dari jerat situasi
tersebut.
Usaha para ulama hadis pada akhirnya menghasilkan
aneka rumusan tentang prinsip-prinsip dan tata aturan takhrij, yang secara
generatif melahirkan berbagai macam karya tulis yang kelak dinamai “Kutub
al-Takhrij”, kitab-kitab yang tidak hanya berhasil mengembalikan matan
pada transmisinya, tetapi pula menjelaskan aspek orisinalitas dan kualitas
redaksional, bahkan bila dianggap diperlukan menerangkan pula kualitas
transmisinya.
Secara kronologinya proses takhrijul Hadis dalam
perkembangannya melalui fase-fase berikut:
a.
penyebutan hadits-hadits dengan sanadnya
masing-masing. Terkadang pengarang menitik beratkan pada masalah sanad atau
terkadang pada masalah matan
b.
Penyebutan hadits-hadits dengan sanad milik sendiri
yang berbeda dengan suatu kitab terdahulunya. Sanad-sanad pada kitab kedua ini
menambah kekuatan hukum tentang sanad kitab pertama dan dapat menambah redaksi
matan.
c.
Setelah sunnah-sunnah nabi terkempul dalam
kitab-kitab besar, pengertian Takhrijul berarti penisbatan riwayat Hadits
kepada kitab-kitab yang ada beserta penjelasan kriteria-kriteria hukum
hadits-hadits tersebut. Oleh karena itu pada masa kini dapat kita temui kitab-kitab
takhrijul hadits tentang fiqih, tafsir, bahasa, tasawuf, dan lain sebagainya[3].
Kerja takhrij yang dilakukan oleh generasi
pertama ahli hadis hingga akhir abad ketiga bukanlah pekerjaan yang mudah
dilakukan. Kerja ilmiah mereka lebih banyak dilakukan dengan melakukan
perjalanan sangat jauh ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat-pusat tutorial
hadis, sekedar untuk mengkonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas suatu
riwayat yang diterimanya. Sementara itu buku-buku yang dapat dijadikan panduan takhrij
belum banyak ditulis. Generasi sekarang sesungguhnya dapat lebih mudah
melakukan kerja takhrij-nya, dan juga penelitian hadis lainnya, yakni
dengan merujuk kepada metode serta buku-buku hadis yang telah disediakan oleh
generasi awal Islam yang dibuat melalui proses yang demikian panjang, sulit dan
melelahkan. Bahkan kecanggihan teknologi lebih memudahkan para pemula melakukan
kerja takhrij dengan hanya menggunakan keping CD atau membuka informasi
di situs internet.
Hanya saja secara konvesional para pengkaji dan
peneliti hadis setelah abad keempat Hijriah dalam melakukan kerja takhrij-nya
dapat menggunakan beberapa pendekatan manual di bawah ini:
a.
Pendekatan
transmisional, melalui telaah akhir sanad (sahabat Nabi saw);
b.
Pendekatan
redaksional, dengan melakukan pencermatan terhadap awal matan atau lafal
kalimat tertentu yang tidak populer di lingkungan masyarakat;
c.
Pendekatan
kontekstual, yaitu dengan cara mengeksplorasi kandungan materi hadis; dan
d.
Pendekatan
deskripsional, adalah dengan melihat tanda-tanda lahir yang mengemuka, baik
pada sanad maupun matan suatu hadis.
Pendekatan-pendekatan di atas, pada tataran
aplikasinya satu sama lain sesungguhnya saling melengkapi dan menyempurnakan.
Sebagai misal, pendekatan transmisi sangat mengandalkan pada penyebutan nama
sahabat nabi periwayat hadis; artinya bila di satu hadis tidak disebutkan nama
sahabat, maka pendekatan ini tidak dapat digunakan. Jalan keluar yang dapat
dilalui agar kerja takhrij tidak terhenti adalah dengan beralih
pendekatan, menggunakan pendekatan redaksional, misalnya. Demikian seterusnya.
Selanjutnya setiap pendekatan tersebut menuntut
penggunaan metode tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Berikut ini
adalah rinciannya:
a.
Takhrij dengan menggunakan pendekatan transmisional bertumpu pada metode musnady,
mu`jamy (syakhshiy) dan athrafy.
b.
Takhrij yang memanfaatkan pendekatan redaksional dan tema berpijak pada metode fihrisiy,
mu`jamiy (alfahzi)y, istikhrajiy, istidrakiy dan istiqra’iy
mawdhu`iy.
c.
uTakhrij dengan pendekatan deskripsional menapakpijak pada metode metode
istiqra’iy isnadiy wa matniy (analisis transmisi dan analisis materi, isi
atau muatan).
4.
METODE-
METODE DALAM TAKHRIJ HADITS
Mahmud al-Thahhan menjelaskan bahwa setidaknya ada
lima metode yang dipergunakan dalam melakukan takhrij
hadits, diantaranya adalah :
1. Al-Takhrij ‘an thariiqi ma’rifati raawi al-hadits min al-sahaabati
التخريج عن معرفة راو
الحديث من الصحابة
Dalam menggunakan metode
ini seseorang yang akan mentakhrij haruslah mengetahui sanad hadits tersebut.
Dalam hal ini yang menjadi pijakannya adalah perawi yang paling tinggi yaitu
sahabat-sahabat Rasulullah SAW, atau bisa juga para tabi’in (jika hadits
tersebut merupakan hadits mursal). Untuk mempergunakan metode takhrij ini ada
banyak kitab yang membantu pelacakan hadits, kitab-kitab tersebut terbagi
menjadi tiga jenis yaitu :
a.
Jenis kitab al-masanid.
Yang
dimaksud dengan kitab al-musnad adalah kitab yang disusun berdasarkan perawi
teratas dan menentukan hadits-hadits setiap sahabat sendiri-sendiri.
berdasarkan urutan huruf-huruf hijaiyah, berdarkan lebih dahulu masuk islam,
berdasarkan kehormatan keturunan. Dalam
kitab-kitab musnad ini, jenis shahih, hasan dan dha’if terkumpul jadi satu.
Diantara kitab-kitab tersebut adalah: Musnad
Abu Hanifah, Musnad
Al-Syafi’i, Musnad
Abu Dawud al-Thayalisi, Musnad
Ahmad bin Hanbal, Musnad
Abu Ya’la al-Maushili, Musnad
al-Humaidi, dan lain-lain
b.
Jenis kitab al-Ma’ajim
Ialah
metode takhrij hadis yang mengandalkan buku-buku mu`jam (buku hadis yang secara
sistematis ditulis berdasarkan urut-urutan huruf alfabet, bentuk jamaknya: ma`ajim)
dalam melakukan kerja takhrij-nya. Beberapa contoh kitab yang berjenis
ini adalah: Mu’jam al-Kabir karya Abu al-Qasim al-Thabarani (360
H), Mu’jam al-Shaghir karya Abu al-Qasim al-Thabarani, Mu’jam al-Shahaabah
karya Ahmad bin Ali al-Hamdani (398 H), Mu’jam al-Ausath karya Abu al-Qasim
al-Thabarani, Mu’jam al-Shahaabah karya Abi Yu’la Ahmad bin Ali
al-Maushili (308 H)
c.
Jenis kitab al-athrafat,
Yang
dimaksud dengan kitab al-athraaf adalah salah satu jenis kitab-kitab yang
disusun sebagai kumpulan hadits-hadits
nabi. Yang dimaksud dengan jenis al-athraaf ini ialah kumpulan hadits-hadits dari beberapa
kitab induknya dengan cara mencantumkan bagian atau potongan hadits-hadits yang
diriwayatkan oleh setiap sahabat. Beberapa contoh kitab yang berjenis
al-athraaf adalah: Athraaf
al-hahihain karya Imam Khalaf bin Hamadun al-Washithy (401 H), Athraaf al-Kutub
al-Sittah karya Syamsuddin Abu al-Fadhly Muhammad bin Thahir bin Ahmad
al-Maqdisi (507 H), .Al-Isyraf
‘Alaa Ma’rifati al-Athraaf, karya Abu al-Qasim Ali bin Abi Muhammad al-Hasan
al-Dimasyqi (571 H), Tuhfatu
al-Asyraf bi Ma’rifati al-Athraaf karya Jamal al-Din Abu al-Hajjaj, Yusuf bin Abdi
al-Rahman al-Mizzi (742 H)[[4]]. Athraaf
al-shahihin karya imam abu mas'ud Ibrahim bin muhamad bin ubaid al-dimasyqi
(400 H)
Kelebihan metode ini:
Dengan menggunakan metode
ini akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses penelusuran atau
mentakhrij hadis yang diinginkan.
Kelemahan metode ini:
Jika
terdapat persamaan makna pada awal matan hadits dan awal kata hadits yang ingin
ditakhrij berbeda maka akan mengalami kesulitan, misalnya matan hadits yang
diawali dengan kata “idza ataakum” yang akan ditakhrij, kemudian kita
lupa dan hanya mengingat kata-kata “lau ja’akum”, maka hal ini akan
menyulitkan dalam melakukan proses takhrij hadits, jadi harus sesuai dengan
lafal yang akan ditakhrij [[5]].
Contoh
metode takhrij dengan kitab Tuhfatul Al-Asyraf bi ma`rifati Al-Athraf
hadits Jabir
bin Abdullah yang berbunyi:
أن رسول
الله صلي الله عليه وسلم قال: إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلي ما
يدعوه إلي نكا حها فليفعل
Kita mencari
hadits-hadits jabir. Kita dapati jilid kedua tertulis جودان-
أهبان , artinya jilid kedua ini mencakup hadits-hadits sahabat yang nama-nama
mereka diantara أهبان dan جودان. Sementara nama jabir
terletak disekitar pengelompokan ini, tentunya nama jabir kita cari pada jilid
jilid ini. Lalu kita telusuri seluruh hadits-haditsnya hingga sampai pada
hadits yang kita maksud. Kita ketahui bahwa jabir adalah termasuk yang banyak
meriwayatkanya, penyusun kitab mengurutkan nama-nama murid-muridnya berdasarkan
huruf mu`jam karena penulis sendiri telah mengetahui bahwa tabi`in yang
meriwayatkanya dari jabir adalah waqid-al-anshari, maka penulis mencari nama
waqid, haditsnya berbunyi
واقد بن عبد الرحمن بن سعد معاذ
الأنصارى لأوسى المدني عن جابر 3124 حديث, إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أنينظر
إلي مايدعوه إلى نكاحها فليفعل, د في
النكاح (19) عن مسدد, عن عبد الواحد بن زياد, عن محمد بن إسحاق, عن داود
Maksudnya adalah bahwa
hadits ini diriwayatkan oleh abu daud dalam kitab al-nikah bab ke-19 dengan
jalannya sanad seperti ini. Langkah selanjutnya adalah mencari hadist ini dalam
sunan abu daud pada kitab al-nikah bab ke-19. Kemudian kita jelaskan bahwa abu
daud mengeluarkannya pada kitab al-nikah di bab fi-al-rajuli yandhuru illa
al-mar`ati wa huwa yuridhu tazawwajahajuz 6 halaman 96. Lalu kita katakana
bahwa al-mizzy menyebutkannya dalam al-tuhfah juz 2 halaman 385. Abu
daud berkata; yang dikenal adalah waqid bin amr bin saad bin muadz
Dengan melakukan cara
diatas berarti kita telah melakukan takhrij dengan sempurna dari kitab
al-tuhfah. Untuk lebuh sempurna lagi kita mentakhrijnya kembali dari
kitab-kitab lainya[6].
2.
Al-Takhrij ‘an thariiqi
ma’rifati awwalul hafzhi min matn
al-hadits
التخريج عن طريق معرفة أول الحفظ من متن
الحديث
Adalah
metode takhrij dengan jalan mengetahui lafaz awal suatu
matan hadits. Dalam menggunakan metode ini adalah keharusan untuk mengetahui
dengan pasti lafal-lafal pertama dari matan suatu hadits. Setelah itu kemudian
melihat huruf pertamanya melalui kitab-kitab takhrij yang disusun dengan metode
ini, banyak sekali kitab-kitab takhrij yang dipakai dalam menggunakan metode
ini. jenis kitab yang menggunakan metode ini dibagi dalam tiga jenis:
a. Al-masyhurat ‘ala alsinat al-nas, seperti : Al-Maqashid al-Hasanah fi Bayanin Katsiirin
al-Hadits al-Mashurah ‘ala Alsinah al-Nas karya Muhammad bin Abdurrahman
al-Skhawi (902 H), Kasyf al-Khafa wa Muzii al-Ilbas ‘amma Isytahara min
al-Hadits ‘ala Alsinah al-Nas karya Isma’il bin Muhammad al-Ajluuni (1162 H),
Tamyiz al-Thayyib al-Khabits fima Yaduuru ‘ala Alsinah al-Nas karya Abdurrahman
bin Ali bin al-Diba’ al-Syabani (944 H), Al-Badru al-Munir fi Gharibi
al-Ahaadits al-Basyir al-Nazir, karya Abdul wahhab bin Ahmad al-Sya’rani (973
H) dan lain sebagainya
b. Al-Kitab
allati ruttibat al-hadits fiiha ‘ala tartiib huruuf al-mu’jam adalah kitab yang disusun berdasarkan huruf hijaiyah,
jenis kitab ini seperti : Al-Jami’ al-Shagir min Hadits al-Basyir al-Nazir,
karya Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi. (911 H).
c. Al-Mafaatih atau al-Fahrasat, seperti: Miftah al-Shahihiin karya al-Taukidi, Miftah
al-Tartib li Ahadits Tarikh al-Khatib, karya Sayyid Ahmad al-Ghumari[[7]].
Kelebihan metode ini:
a. Metode ini memperpendek
masa proses takhrij dengan diperkenalkannya ulama hadits yang meriwayatkannya
beserta kitab-kitabnya.
b. Metode ini memberikan
manfaat yang tidak sedikit, diantaranya memberikan kesempatan melakukan
persanad. Dan juga faedah-faedah lainnya yang disebutkan oleh para penyusun
kitab-kitab takhrij dengan metode ini.
Kelemahan metode ini:
a. Metode ini tidak dapat
dipergunakan dengan baik tanpa mengetahui terlebih dahulu perawi pertama hadits
yang dimaksud.
b. Terdapat
kesulitan-kesulitan mencari hadits diantara yang tertera dibawah setiap perawi
pertamanya. Hal ini karena penyusunan hadits-haditsnya diantaranya didasarkan
perawi-perawinya yang dapat menyulitkan maksud tujuan[[8]].
Contohnya dengan
kitab al-jami` al-kabir
hadits yang dicari berbunyi
نفقة
الرجل على أهله صدقة
Dengan memahami pengertiannya, kita berkesimpulan bahwa
hadits diatas termasuk kategori hadits-hadits perkataan dan tentunyya disusun
menurut urutan huruf hijaiyah, kita buka bab huruf nun (ن) , kemudian kita cari huruf nun (ن), lalu huruf faa`(ف) serta qaaf (ق). Hadits ini kita
temukan pada jilid pertama. Halaman 857. Dalam halaman itu tertulis
نفقة
الرجل على أهله صدقة, حم ت عن أبي مسعود البدري, طب عن عبد الله بن أبي أوفي,
والخرائط فى مكا رم الأخلاق عن ابن مغفل
Cara
membacanya adalah hadits ini dikeluarkan oleh imam ahmad bin hambal dan imam
turmidzi dari abu mas`ud al-badry, imam Tabrany dalam al-kabir dari abdillah
bin abi aufa, dan al-kharaithy dalam makarim al-akhlaq dari ibnu mughaffal.
Begitulah yang tercantum dalam al-jami` kabir, jilid pertam, halaman 857[9]
3.
Al-Takhrij ‘an thariiqi
ma’rifati kalimatin yaqillu dauranuha ‘ala al-alsinati min aiyu juz’in min
matni al-hadits
التخريج طريق معرفة
كلمة يقل دورانها علي ألسنة من أي جزء من متن
الحديث
Adalah metode takhrij yang didasarkan pada lafal-lafal tertentu dalam matan
hadits, terutama lafal-lafal yang gharib atau lafal-lafal yang asing untuk
mempercepat proses takhrij. Salah satu kitab yang paling terkenal untuk
membantu dalam proses takhrij dengan menggunakan metode ini adalah kitab al-Mu’jam
al-Mufahras li al-Fadh al-Hadits an-Nabawi karya A. J. Wensinck seorang
guru besar bahasa arab dari Universitas Leiden Belanda (w. 1939 M). kitab al-Mu’jam
al-Mufahras li al-Fadh al-Hadits an-Nabawi ini merujuk pada Sembilan kitab
induk hadits yaitu : Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Turmudzi, sunan
Abu Daud, Sunan Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Sunan Darimy, Muwaththa’ Imam Malik
dan Musnad Imam Ahmad[[10]].
Kelebihan metode ini:
a.
Metode
ini mempercepat pencarian hadits-hadits.
b.
Penyusun
kitab-kitab takhrij dengan metode ini membatasi hadits-haditsnya dalam beberapa
kitab induk dengan menyebutkan nama kitab, juz, bab dan halaman.
c.
Memungkinkan
pencarian hadits melalui kata-kata apa saja yang terdapat dalam matan hadits.
Kelemahan metode ini:
a.
Keharusan
mempunyai kemampuan bahasa arab beserta perangkat ilmu-ilmunya yang memadai.
Karena metode ini menuntut untuk mengembalikan setiap kata-kata kuncinya kepada
kata dasarnya.
b.
Metode
ini tidak menyebutkan perawi dari kalangan sahabat. Untuk mengetahui nama
sahabat yang menerima hadits Nabi SAW, mengharuskan kembali kepada kitab-kitab
aslinya setelah mentakhrijnya dengan kitab ini.
c.
Terkadang
suatu hadits tidak didapatkan dengan satu kata sehingga orang yang mencarinya
harus menggunakan kata-kata yang lain[[11]].
CONTOH CARA DALAM MEN TAKHRIJ
HADIST
لَا يُؤْمنُ أحَـدَكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ
أَحَبَّ إلَيهِ مِنْ وَلـَدِه وَوَالـِدِه وَالنـَّاسِ أَجْمَعـِين
“tidak (sempurna) iman seseorang sehingga aku lebih ia cintai daripada anak, orang tua dan manusia seluruhnya”
“tidak (sempurna) iman seseorang sehingga aku lebih ia cintai daripada anak, orang tua dan manusia seluruhnya”
Pada
akhir hadits tersebut dicantumkan H.R Bukhori, yang kita tidak diketahui
runtutan sanadnya, dan begitupula apakah benar hadits tersebut terdapat dalam
kitab Shahih Bukrori?, tentu kita tidak mengetahuinya sebelum kita men-takhrij
hadits tersebut. Apabila setelah kita takhrij hadits tersebut terdapat dalam
kitab Bukhori, bahkan dalam kitab lainya, tentu kita akan yakin bahwa hadits
tersebut merupakan hadits shahih yang memiliki hujjah. Namun, selain kita
mengetahui hadits tersebut berada dalam kitab Bukhori dan lainya, tentu kita
harus meninjau ulang kembali runtutan sadannya dengan menggunakan salah satu
metode Takhrij Hadits, sehingga kita dapat mengetahui seberapa dhobit, tsiqoh,
dan ‘adil para perawi (rijal hadits) tersebut.
Dalam hal ini, penulia mengunakan kitab
al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi untuk mengetahui hadits
tersebut berada dalam kitab apa saja. Metode yang penulis gunakan dalam
mentakhrij hadits yaitu dengan metode takhrij melalui penggalan kata-kata.
Untuk mencari hadits tersebut penulis
menggunakan kata“ولد”yang menjadi mashdar dari
kata“ولد”.
Setalah dicari dalam kitab
mu’jam tersebut, ditemukan kata-kata di bawah ini.
خـ : ايمان ۸ , م: ايمان ۷۰, ن:ايمان۱۹, جه: مقدمة ۹, دى: رقاق۲۹
Maksud yang terdapat dalam mu’jam tersebut ialah, bahwa hadits itu bukan hanya terdapat pada kitab bukhori saja. Namun terdapat pada kitab lainya pula. Oleh karena itu kita terjemahkan maksudnya.
خـ : ايمان ۸ , م: ايمان ۷۰, ن:ايمان۱۹, جه: مقدمة ۹, دى: رقاق۲۹
Maksud yang terdapat dalam mu’jam tersebut ialah, bahwa hadits itu bukan hanya terdapat pada kitab bukhori saja. Namun terdapat pada kitab lainya pula. Oleh karena itu kita terjemahkan maksudnya.
۸خـ : ايمان =
Maksudnya adalah hadits tersebut berada pada kitab Shahih Bukhori bab Iman
hadits ke delapan.
مـ: ايمان ۷۰= Maksudnya adalah hadits
tersebut berada pada kitab Shahih Muslim bab Iman hadits ke tujuh puluh.
ن:ايمان ۱۹= Maksudnya adalah hadits
tersebut berada pada kitab Sunan an-Nasai bab Iman hadits ke Sembilan belas.
جـه: مقدمة ۹= Maksudnya adalah hadits
tersebut berada pada kitab Ibnu Majjah dalam Muqoddimah hadits ke sembilan.
دى: رقاق ۲۹= Maksudnya adalah hadits
tersebut berada pada kitab ad-Darimy Bab Raqoqi hadits ke dua puluh sembilan.
Adapun hadits lengkap pada
masing-masing kitab adalah sebagai berikut:
1. Dalam Kitab Shahih Bukhori
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا
ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ
وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
2. Dalam Kitab Shahih Muslim
حدثنا محمد بن المثنى وابن بشار، قالا: حدثنا محمد بن جعفر.
حدثنا شعبة. قال: سمعت قتادة يحدث عن أنس بن مالك؛ قال: قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم: “لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”
3. Dalam Kitab Sunan an-Nasai
أخبرنا حميد بن مسعدة قال: حدثنا بشر يعني ابن المفضل قال:
حدثنا شعبة عن قتادة أنه سمع أنسا يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا
يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين.
4. Dalam Kitab Sunan Ibnu Majjah
حدثنا محمد بن بشار، ومحمد بن المثنى قالا: حدثنا محمد بن
جعفر، حدثنا شعبة، قال: سمعت قتادة، عن أنس بن مالك قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: ((لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين))).
5. Dalam Kitab Sunan ad-Darimi
أخبرنا يزيد بن هارون وهاشم بن القاسم قالا : ثنا شعبة عن
قتادة عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من
والده وولده والناس أجمعين
4.
Al-Takhrij ‘an thariiqi ma’rifati
maudhu’i al-hadits matnan wa sanadan
التخريج عن طريق معرفة موضوع الحديث متنا و
سندا
Adalah metode takhrij dengan cara mengetahui tema hadits. Menurut Mahmud
Thahhan metode ini digunakan untuk orang-orang yang mempunyai instink dalam
menyimpulkan sebuah tema dari suatu hadits. Adapun kitab yang dapat membantu
pelacakan hadits dengan metode ini dapat dibagi dalam tiga jenis :
a. Al-Jawami’,
al-mustakhrajat, al-mustadrakat, al-majami’, al-zawa’id, miftah kunuz al-sunnah, (jenis kitab yang membahas seluruh masalah keagamaan),
seperti : Al-Jami’ al-shahih karya Bukhari, Al-Jami’ al-shahih karya Muslim,
Al-jami’ Abdurrazaq, Al-jami’ al-Tsauri, Al-Mustakhraj ‘ala Shahihi al-Bukhari
karya al-Ismai’li (371 H), Al-Mustakhraj Shahihi al-Bukhari karya al-Ghatrifi
(377 H), Al-Mustakhraj Shahihi al-Bukhari karya al-Dzuhl (378 H), Al-Mustakhraj
Shahihi al-Muslim karya Abu Uwanah al-Isfiraini (310 H), Al-Mustakhraj
Shahihi al-Muslim karya Abu Hamid al-Harawi (355 H)
b. Al-Sunan,
al-Mushannafat, al-Muwaththa’at, al-Mustakhrajat a’ala al-Sunnah Adalah jenis kitab yang membahas sebagian besar masalah
keagamaan seperti: Sunan Abu Dawud al-Sijistani (275 H), Sunan al-Nasa’I (303
H), Sunan Ibn Majah (275 H), Sunan al-Syafi’I (204 H), Sunan al-Baihaqi (458
H), Sunan al-Daruquthni (385 H), Sunan al-Darimy (255 H), Al-Mushannaf karya
Abu Bakr Abdullah bin Muhammad Abu Syaibah al-Kufi (235 H), Al-Mushannaf karya
Abu Bakr Abdul Razaq bin Hammami al-Shana’i (211 H)
c. Al-Ajza’,
al-Targhib wa al-Tarhib, al-Zuhd wa al-Fadla’il wa al-Adab wa al-Akhlaq,
al-Ahkam
Adalah Kitab yang membahas topik-topik tertentu dari masalah
keagamaan kitab-kitab jenis ini diantaranya: Juz’ ma rawahu Abu Hanifah ‘an
al-Shahabah karya Abu Ma’syar Abdul Karim bin Abdul al-Shamad al-Thabari (178
H), Al-Targhib wa Tarhib karya Zakiy al-Din Abdul Azim bin Abdul Qawi
al-Munziri (656 H). Al-Targhib wa Tarhib karya Abu Khafd Umar bin Ahmad
al-Ma’ruf Ibnu Syaibah (385 H), Kitab Zuhd karya Imam Ahmad Ibnu Hanbal
(241 H), Kitab Zuhd karya Imam Abdullah bin al-Mubarak (181 H), Kitab Zuhd wa
al-Du’a karya Abu Yusuf Ya’kub bin Ibrahim al-Kufi (182 H)
Kelebihan metode ini:
a.
Metode
dengan mengetahui tema hadits tidak membutuhkan pengetahuan-pengetahuan lain di
luar hadits, seperti keabsahan metode pertamanya, sebagaimana metode-metode
sebelumnya, pengetahuan bahasa arab dengan perubahan-perubahan kata dan
pengenalan perawi teratas sebagaimana metode sebelumnya. Yang menjadi inti dari
metode ini adalah diharuskan kemampuan untuk menentukan tema dalam hadits yang
akan ditakhrij.
b.
Metode
ini mendidik ketajaman pemahaman hadits pada para peneliti hadits.
c.
Metode
ini juga memperkenalkan kepada para peneliti hadits yang dicarinya dan
hadits-hadits yang senada dengannya.
Kelemahan metode
ini :
a.
Terkadang
untuk menentukan tema hadits seringkali mengalami kesulitan oleh seorang
pentakhrij, akibatnya metode ini justru akan mempersulit proses takhrij.
b.
Seringkali
terjadi pemahaman antara para penyusun kitan dengan metode ini tidak sepham
dengan para pentakhrij yang menggunakan kitab-kitab takhrij dengan metode ini.
sebagai akibatnya penyusun kitab meletakkan hadits pada posisi yang tidak
diduga oleh pentakhrij hadits. Misalnya, hadits yang semula oleh pentakhrij
disimpulkan sebagai hadits peperangan ternyata oleh penyusun kitab diletakkan
pada hadits tafsir[[12]].
Contoh takhrij dengan
kitab nashbu al-raayah li takhriji ahaadits al-hidayah
Kita
akan mentakhrij hadits yang berbunyi:
هو
–أي البحر- الطهور ماءه الحل ميتته
Hadits
ini kita cari dalam kitab thoharoh. Pada daftar indeks kitab thoharoh. Kita dapati
bab باب الماء الذي يجوز به الطهارة . bab inilah yang terdekat terdapatnya hadits
diatas (juz 1 halaman 95 hadits ke 34). Disitu al-zaila`I menyebutkan para
sahabat yang meriwayatkanya, mereka berjumlah tujuh orang, kemudian pembicaraan
mengenai periwayatan setiap sahabat, ulama yang mengeluarkannya, kedudukan
nilai hadits (shohih dan lain-lain)[13].
5. Al-Takhrij ‘an thariiqi al-nazari fi haali al-hadits
matnan wa sanadan
التخريج
عن طريق النظر في حال الحديث متنا و سندا
Adalah
metode takhrij dengan cara melihat sifat hadits baik matan maupun sanadnya
menggunakan metode takhrij hadits yang terakhir ini haruslah memusatkan perhatian pada
sifat hadits yang terdapat pada matan dan sanadnya. Adapun
kitab-kitab yang disusun untuk membantu penelusuran hadits dengan menggunakan
metode ini diantaranya :
a. Jenis kitab yang
didasarkan pada matan atau kitab al-Maudhu’at seperti: Al-Maudhu’ah al-Shugra
karya Syekh Ali al-Qari al-Harawi (1014 H), Tanzih al-Syari’ah ‘an al-Ahadits
al-Syanii’ah al-Maudhu’ah karya Abu Hasan Ali bin ‘Iraq al-Kinani (963 H).
b. Jenis kitab
al-Qudshiyat, seperti: Misykat
al-Anwar fi ma ruwiya ‘an Subhanahu wa ta’ala min al-Akhbar karya Muhyiddin
Muhammad Ibnu Ali bin Arabi al-Hatimi al-Andalusi (638 H), Al-Ithaf al-Saniyyah bi
al-Ahadits al-Qudsiyyah karya Seykh Abdurra’uf al-Manawi (1031).
c. Jenis kitab yang didasarkan pada sanad hadits,seperti: Kitab Rawayah al-Abaa’ ‘an
al-Anbiya’karya Abu Bakr Ahmad Bin Ali al-Khatib al-Baghdadi (463 H), Kitab
al-Manah al-Salsalah fi al-Ahadits al-Musalsalah Karya Muhammad bin Abd al-Baqi
al-Ayyubi (1364 H) [[14]].
Contohnya
Metode ini memperkenalkan suatu upaya baru yang telah
dilakukan para ulama hadits dalam menyusun hadits-hadits berdasarkan statusnya.
Karya-karya tersebut sangat membantu sekali dalam dalam proses pencarian hadits
berdasarkan statusnya, seperti hadits-hadits Qudsi .hadits masyhur ,
hadits mursal, seorang peneliti hadits, dengan membuka kitab-kitab
seperti diatas, dia telah melakukan takhrijul hadits
Kelebihan metode
ini:
Dapat mempermudah proses
takhrij. Hal ini dimungkinkan karena sebagian besar hadits-hadits yang dimuat
dalam karya tulis berdasarkan sifat-sifat hadits sangat sedikit, sehingga tidak
memerlukan pemikiran yang lebih rumit.
Kelemahan metode ini:
Wilayah cakupan metode
ini sangat terbatas karena sedikitnya hadits-hadits yang dimuat tersebut. Hal
ini akan tampak lebih jelas ketika melihat kitab-kitab takhrij dengan
menggunakan metode ini [[15]].
Kesimpulan
Takhrij
Hadits sebagai bagian dari ilmu hadits merupakan produk ulama terdahulu adalah
juga bagian dari khazanah intelektual dan keilmuan yang patut dilestarikan dan
dikembangkan. Mereka (para ulama terdahulu) telah
melakukan “ijtihad intelektual” dalam tradisi ilmu hadits sehingga takhrij
hadits sebagai bagian kecil dari ilmu tersebut ada dihadapan kita. Karena
dengan takhrij hadits telah banyak memberikan manfaat dan faedah sebagaimana
dijelaskan pada bagian awal makalah ini, dengan metode takhrij, samudra
hadits peninggalan Rasulullah SAW. yang begitu luas dan banyak dapat
ditelusuri, dilacak dan diteliti dengan mudah oleh siapa saja yang ingin
mendapat hikmah dari butiran-butiran mutiara hadits. Metode-metode takhrij
hadits dengan kekurangan dan kelebihannya pada masing-masing metode telah
saling melengkapi antara metode yang satu dengan yang lainnya dalam proses
pelacakan dan penelusuran hadits.
Demikianlah
catatan kecil dari penulis tentang “takhrij hadits, urgensi dan metodenya” yang
banyak penulis kutip dari ulama-ulama hadits dan para pemerhati hadits. wallahu
a’lam bissawaab.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi,
1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW, Semarang: Terjemahan, Dina
Utama Semarang
al-Musnad li al-Imam Ahmad bin Hanbal dengan tahqiq oleh Abdullah Muhammad al-Darwisyi, terbitan
Dar el-Fikr, Beirut, tahun 1991,
Mahmud al-Thahhan, 1991 M/1412 H, Usul al-Takhrij wa
Dirasat al-Asanid, Riyadh, Maktabah al-Ma’arif
M. Syuhudi Ismail, 1992, Metodologi Penelitian
Hadits Nabi, Jakarta: Bulan Bintang
Louis Ma’luf, 1986, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam,
Beirut: Dar al-Masyariq
Said bin Abdillah bin al-Hamid, 2000, Thuruqu
Takhrij al-Hadits, Riyadh: Daru Ulum al-Sunnah Linnasir
[1] Mahmud al-Thahhan, 1991
M/1412 H, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Riyadh, Maktabah
al-Ma’arif hal. 7-8
[2] Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi,
1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW, Semarang: Terjemahan, Dina
Utama Semarang. Hal. 5-6
[3]
Abu Muhammad Abdul Mahdi bin
Abdul Qadir bin Abdul Hadi, Metode Takhrijul Hadits, 1994: Semarang, Dina
Utama. Hal. 3-4
[4] Mahmud al-Thahhan, 1991
M/1412 H, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Riyadh, Maktabah
al-Ma’arif. Hal. 39-49
[5] Abu Muhammad Abdul Mahdi
bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, 1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW,
Semarang: Terjemahan, Dina Utama Semarang. Hal 17
[7] Mahmud
al-Thahhan, 1991 M/1412 H, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Riyadh,
Maktabah al-Ma’arif. Hal. 59-70
[8] Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul
Qadir bin Abdul Hadi, 1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW,
Semarang: Terjemahan, Dina Utama Semarang. Hal. 78-79
[10] Mahmud al-Thahhan, 1991
M/1412 H, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Riyadh, Maktabah
al-Ma’arif. Hal. 81-82
[11] Abu Muhammad Abdul Mahdi
bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, 1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW,
Semarang: Terjemahan, Dina Utama Semarang. Hal. 60-61
[12] Abu Muhammad Abdul Mahdi
bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, 1994, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah SAW,
Semarang: Terjemahan, Dina Utama Semarang. Hal. 122-123
[14] Mahmud al-Thahhan, 1991
M/1412 H, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Riyadh, Maktabah
al-Ma’arif. Hal. 129-131
[15] Ibid hal. 122-123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar