KOMPETENSI
MANAJERIAL DAN SOSIAL KEPALA SEKOLAH
(ANALISIS
PERMEN DIKNAS NO 13 TAHUN 2007)
Qiyadah
Robbaniyah 1220411206
Vita
Vitria 1220411144
PENDAHULUAN
Kepala
sekolah merupakan pemimpin, agen pembaharu (Agent of change), penggerak,
innovator dan fasilitator dari
sumber-sumber yang ada dimadrasah.[1] Salah satu faktor penting yang menentukan
tinggirendahnya mutu pendidikan dan keefektifan sekolah ialah kepemimpinan
kepala sekolah. Makna kepemimpinan bukan hanya mengambil inisiatif, tetapi juga mengandung
makna kemampuan manajerial, yaitu kemampuan mengatur dan menempatkan sesuatu
sesuai dengan tempatnya. Keberhasilan suatu sekolah pada hakikatnya terletak
pada efisiensi dan efektivitas penampilan seorang kepala sekolah.[2]
Untuk
itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan standar
sebagaimana diamanahkan dalam Permendiknas No 13 tahun 2007. Dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan di sekolah baik itu prestasi akademis dan non
akademis, dibutuhkan kompetensi kepala sekolah yang sangat mumpuni. Dengan
kompetensi tersebut apa yang dinginkan oleh masyarakat dan orangtua murid yakni
tercapainya keberhasilan pendidikan di sekolah dapat terwujud, sehingga sekolah
dengan apa yang dimiliki dapat berjalan dari berbagai bidang.
Dalam
makalah ini penulis akan menganalisis kompetensi manajerial dan sosial kepala
sekolah yang menfokuskan permasalahan pada lembaga madrasah Ibtidaiyah
PEMBAHASAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17
April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah[3]
A. Kualifikasi
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum,
dan Kualifikasi Khusus.
1.
Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memenuhi
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusia setinggi-tingginya 57 tahun
c.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.
Memilki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi Khusus kepala Sekolah/Madrasah
meliputi:
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai
berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru SD/MI;
b.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SD/MI; dan
c.
Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
B. Kompetensi
Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi
Manajerial
a.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
d.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
e.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
f.
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
h.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
j.
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
k.
Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
l.
Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
m.
Mengelola
unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
n.
Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
o.
Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
p.
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah
dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi
Sosial
a.
Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
ANALISIS
Kompetensi merupakan suatu karakteristik yang
mendasar dari seseorang individu, yaitu penyebab yang terkait dengan acuan
kriteria tentang kinerja yang efektif
”A competency is an underlying characteristic of
an individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or
superior performance in a job or situation“[4]
Berdasarkan
definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan
karakteristik seseorang yang menyebabkan keefektifan dan kinerja seseorang
tersebut dalam pencapaian hasil organisasi. Kompetensi ini mencakup
pengetahuan, kemampuan, motivasi, keahlian, inisiatif, dan control diri.
Sedangkan
kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
[5]
Para pakar pendidikan
dan administrasi pendidikan cendrung sependapat bahwa kemajuan besar
dalam bidang pendidikan hanya mungkin dicapai jika administrasi pendidikan itu
sendiri dikelola secara inovatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Sanusi dkk yang menyatakan bahwa Adminstrasi yang
baik mendudduki tempat yang sangat menentukan dalam struktur dan artikulasi
system pendidikan Siapa yang bertanggung jawab mengelola, merencakan dan
melaksanakan administrasi tersebut di suatu sekolah adalah di bawah kendali
kepala sekolah. Untuk itu kepala sekolah harus memilki kemampuan
professional.
1.
Kompetensi
manajerial
Sebagai seorang
manajer, Kegiatan lembaga pendidikan sekolah di samping diatur oleh pemerintah,
sesungguhnya sebagian besar ditentukan oleh aktivitas kepala sekolahnya.[6] Manajer adalah seseorang yang bertanggung
jawab untuk mencapai hasil tertentu melalui tindakan orang lain yang berada
dibawah tanggung jawabnya. Sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki
strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama
atau kooperatif, memberikan kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk
meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan
dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
kepala sekolah
harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial
organisasi,
a.
Keterampilan melakukan perencanaan.
Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik
perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan
jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek,
misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah
adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan
perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun.
b.
Keterampilan melakukan pengorganisasian.
Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup
besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa,
sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana
yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah
keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas,
namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan.
Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang
tidak bisa ditinggalkan.
c.
Kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan.
Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun
prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja,
membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan
berbagai elemen pendidikan. Tidakada gunanya perencanaan yang baik jika dalam
implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
d.
Kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas
pengawasan dan pengendalian.
Pengawasan (supervisi) ini
meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran.
Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan
keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi
pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta
kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga
harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga
ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
2.
Kompetensi Sosial
Pada
hakekatnya manusia adalah makluk individu sekaligus sosial, dari sejak lahir
hingga meninggal manusia perlu dibantu atau kerjasama dengan manusia lain,
segala kebahagiaan yang dirasakan manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan
dan kerjasama dengan manusia lain, manusia sadar bahwa dirinya harus merasa
terpanggil hatinya untuk berbuat baik bagi orang lain dan masyarakat
kompetensi
sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien, baik dengan peserta didik, guru ,orang tua/wali, dan masyarakat
sekitar, sehingga seorang yang memiliki kompetensi sosial akan nampak menarik,
empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, dan
kooperatif
Sedangkan Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization)
di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang
diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi
dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah
dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala
sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
Bagi kepala
sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian
program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami
orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam
menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
Kebutuhan
sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari
pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama
dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan
tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Menurut Mulyasa
(2007:176) ada tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki agar dapat
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan efisien yakni (1) memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama (2) memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi (3) memiliki pengetahuan tentang inti
demokrasi (4) memiliki pengetahuan tentang estetika (5) memiliki pengetahuan
tentang apresiasi dan kesadaran sosial (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan (7) memiliki kesetiaan terhadap harkat dan
martabat manusia. Ketujuh kompetensi sosial ini penting, agar seseorang dapat
melaksanakan dua fungsi di sekolah yakni : (a) fungsi pelestarian dan pewarisan
nilai-nilai kemasyarakatan dan (b) fungsi agen perubahan. Sekolah berfungsi
untuk menjaga kelestarian nilai-nilai kemasyarakatan yang positif agar pewarisan
nilai tersebut dapat berjalan secara baik. Di samping itu sekolah juga
berfungsi sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi menuju kemajuan dan
tuntutan kehidupan dan pembangunan bangsa.[7]
Sekolah supaya
tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.Ada beberapa kegiatan
yang membutuhkan¾terutama di pedesaan¾ partisipasi sekolah demi suksesnya
kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara,
kelompok belajar Paket A, B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan
menyediakan ruang kelas sebagai sarana belajar atau menyediakan guru sebagai
tenaga pengajar.
Peran penting
kompetensi sosial ini terletak pada dua hal yakni pertama, terletak pada peran
pribadi kepala sekolah yang hidup ditengah masyarakat untuk berbaur dengan
masyarakat. Untuk itu seorang kepala sekolah perlu memiliki kemampuan untuk
berbaur dengan masyarakat, kemampuan ini meliputi kemampuan berbaur secara
santun, luwes dengan masyarakat, dapat melalui kegiatan olahraga, keagamaan,
dan kepemudaan, kesenian dan budaya. Keluwesan bergaul harus dimiliki oleh
kepala sekolah selain sebagai kepala maupun sebagai guru.
Ketrampilan
hubungan manusiawi adalah kecekatan untuk menempatkan diri di dalam kelompok
kerja. Juga, ketrampilan menjalin komunikasi yang mampu menciptakan kepuasan
kerja pada kedua belah pihak. Hubungan manusiawi melahirkan suasana kooperatif
dan menciptakan kontak manusiawi antar pihak yang terlibat. Kepala atau manajer
sekolah, disamping disamping berhadapan
dengan benda, konsep-konsep dan situasi, juga manusianya. Bahkan inilah yang
paling banyak porsinya.
Menurut Dadan
Rusamana dosen Uin Bandung[8]
Prestasi siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih belum mendapatkan perhatian
yang proporsional dari pemerintah, pengelola, dan masyarakat. Hal ini
setidaknya diindikatori oleh beberapa hal. Pertama, pencapaian prestasi
siswa MI belum (atau tidak) dapat setara dengan prestasi yang diperoleh siswa-siswi
SD, baik SD Negeri atau swasta. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan yang
diterapkan pada MI belum didesain secara baik; desain sistemnya
diimplemetasikan belum mendapatkan pengawalan, monitoring, dan evaluasi yang
proporsional (seharusnya). Kedua, keberadaan MI diberbagai wilayah,
terutama di perkotaan, sulit atau sangat sedikit mendapatkan siswa, karena MI
mendapatkan public trust (kepercayaan publik) yang rendah dibanding dengan SD.
Rendahnya public trust ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik sistem,
SDM, fasilitas, publikasi, maupun studi lanjut. Ketiga, SDM kepsek,
guru, dan tenaga kependidikan di MI masih memiliki kompetensi (manajerial, dan sosial,)
yang belum merata, atau cenderung "masih standar", atau belum banyak
yang berkualifikasi "baik dan unggul".
Tiga indikator
tersebut, setidaknya, telah mengharuskan semua pihak, terutama pemerintah
(kemenag), pemikir pendidikan Islam, dan pengelola Madrasah Ibtidaiyah (MIN dan
MIS) untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan, manajemen, dan pencitraan
publik ke arah yang lebih baik. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga
keberlangsungan dan competitiveness (daya saing) MI dengan lembaga pendidikan
setara lainnya, serta untuk menghasilkan output (alumni) MI yang berkualitas
baik dan unggul.
Vita Lulusan MI
Bahrul Ulum lampung[9] mengatakan
bahwa kepala sekolah di MI Bahrul Ulum belum mempunyai kompetensi manajerial
tetapi secara sosial sangat bagus, alasanya SDM yang belum memadai, kurangnya
sarana dan prasarana dalam perbaikan dan peningkatan mutu sekolah sehingga
guru-guru belum mampu berkembang secara intelektual. Karena kepala sekolah di
pilih bukan karena berkompetan tetapi tidak adanya SDM yang lainnya.
PENUTUP
Dengan adanya kepala sekolah yang
mempunyai kualitas dalam hal manajerial dan peran sosial dapat membawa arah
sekolah/madarasah sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Para kepala sekolah/madrasah untuk menyelesaikan permasalahan
manajerial di sekolahnya melalui penguasan kompetensi manajerial. Bila
penyelesaian masalah di sekolah dibiasakan dengan menggunakan kemampuan
manajerial yang dimilki oleh kepala sekolah, niscaya akan berimplikasi pada
peningkatan kualitas sekolah.
Untuk mendapatkan kepala sekolah
yang bermutu ternyata juga tidak mudah. Belum tentu guru yang telah lama
mengajar, secara otomatis memiliki kemampuan memimpin dan juga managerial yang
baik. Kemampuan kepala sekolah hingga disebut unggul itu ternyata merupakan
hasil dari berbagai kelebihan secara komulatif, misalnya yang bersangkutan
telah berpengalaman panjang mengelola lembaga pendidikan, memiliki bakat
memimpin, dan kemampuan manajerial, serta pengetahuan dan ketrampilan yang
didapatkan dari berbagai pengalaman dan pelatihan.
Jabatan kepala sekolah mestinya
lebih dilihat sebagai jabatan professional. Agar Lembaga pendidikan mengalami
kemajuan, maka kepemimpinannya harus diserahkan pada orang-orang yang memiliki
kemampuan di bidangnya, sehingga tugas-tugas bisa dijalankan secara
profesional. Bahkan rekruitmen kepemimpinan mestinya tidak harus dilakukan
melalui pilihan secara demokratis, melainkan lewat uji kecakapan oleh para
ahli. Dengan cara itu, kiranya lebih berpeluang mendapatkan kepala sekolah yang
bermutu dan terbaik
Daftar Pustaka
Mulyasa E., Standar
Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. Bandung:Rosdakarya , 2007.
………..Menjadi
Kepala Sekolah Profesional. Dalam konteks menyukseskan MBS dan KBK.Bandung.
PT Remaja Rosdakarya. 2005
Spence, lyle &singe M spencer, Competence
at work models for superior performance, Canada:Jhon wiley & son, 1993.
Sudarman. Inovasi Pendidikan, Bandung:
Pustaka Setia. 2002.
Sanusi, A. Studi Pengembangan Model
Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, Laporan Penelitian. Bandung:
IKIP Bandung. 1991.
Muhaimin, Kompetensi
Guru, Jakara: Rineka cipta, 2004.
Simamora, Henry, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Yogyakarta: STIEYKPN, 1999.
[1] Muhaimin , Kompetensi Guru, Jakara: Rineka cipta , 2004. hal 196.
[2] Simamora, Henry..Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta:
STIEYKPN, 1999. Hal.349
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
[4] Spence, lylE &singe M spencer, Competence at work models for
superior performance, Canada:Jhon wiley & son, 1993.hal 9
[5] Sudarman. Inovasi Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia. 2002.hal.
145
[6] http://www.scribd.com/doc/76667636/Kepala-Sekolah-Sebagai-Administrator-Dan-Supervisor-23
[7] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. Bandung:Rosdakarya
, 2007.hal 176.
[8] http://dadanrusmana.blogspot.com/2011/10/prestasi-madrasah-inntidaiyah-perlu.html, di unduh tanggal 18 oktober 2012 jam 5 pagi
[9] tanggal 20 oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar