Sabtu, 19 Januari 2013

KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KEPALA SEKOLAH (ANALISIS PERMEN DIKNAS NO 13 TAHUN 2007)



KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KEPALA SEKOLAH
(ANALISIS PERMEN DIKNAS NO 13 TAHUN 2007)
Qiyadah Robbaniyah 1220411206
Vita Vitria 1220411144


PENDAHULUAN
          Kepala sekolah merupakan pemimpin, agen pembaharu (Agent of change), penggerak, innovator dan fasilitator  dari sumber-sumber yang ada dimadrasah.[1]  Salah satu faktor penting yang menentukan tinggirendahnya mutu pendidikan dan keefektifan sekolah ialah kepemimpinan kepala sekolah. Makna kepemimpinan bukan hanya mengambil inisiatif, tetapi juga mengandung makna kemampuan manajerial, yaitu kemampuan mengatur dan menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Keberhasilan suatu sekolah pada hakikatnya terletak pada efisiensi dan efektivitas penampilan seorang kepala sekolah.[2]
          Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan standar sebagaimana diamanahkan dalam Permendiknas No 13 tahun 2007. Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah baik itu prestasi akademis dan non akademis, dibutuhkan kompetensi kepala sekolah yang sangat mumpuni. Dengan kompetensi tersebut apa yang dinginkan oleh masyarakat dan orangtua murid yakni tercapainya keberhasilan pendidikan di sekolah dapat terwujud, sehingga sekolah dengan apa yang dimiliki dapat berjalan dari berbagai bidang.
          Dalam makalah ini penulis akan menganalisis kompetensi manajerial dan sosial kepala sekolah yang menfokuskan permasalahan pada lembaga madrasah Ibtidaiyah

PEMBAHASAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah[3]
 A. Kualifikasi
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.    Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.    Memenuhi kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.     Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 57 tahun
c.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.   Memilki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.     Kualifikasi Khusus kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.    Berstatus sebagai guru SD/MI;
b.     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
c.    Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

 B. Kompetensi
Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi Manajerial
a.       Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.      Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.       Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
d.      Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.       Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f.       Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.      Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.      Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.        Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.        Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
k.      Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
l.        Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
m.    Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
n.      Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
o.      Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
p.      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Sosial
a.       Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.       Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

ANALISIS
Kompetensi merupakan suatu karakteristik yang mendasar dari seseorang individu, yaitu penyebab yang terkait dengan acuan kriteria tentang kinerja yang efektif
”A competency is an underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation“[4] 
            Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan karakteristik seseorang yang menyebabkan keefektifan dan kinerja seseorang tersebut dalam pencapaian hasil organisasi. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, kemampuan, motivasi, keahlian, inisiatif, dan control diri.
            Sedangkan kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. [5]
Para pakar pendidikan  dan administrasi pendidikan cendrung sependapat bahwa kemajuan besar dalam bidang pendidikan hanya mungkin dicapai jika administrasi pendidikan itu sendiri dikelola secara inovatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Sanusi  dkk yang menyatakan bahwa Adminstrasi yang baik mendudduki tempat yang sangat menentukan dalam struktur dan artikulasi system pendidikan Siapa yang bertanggung jawab mengelola, merencakan dan melaksanakan administrasi tersebut di suatu sekolah adalah di bawah kendali kepala sekolah. Untuk itu kepala sekolah harus memilki kemampuan professional. 
1.      Kompetensi manajerial
   Sebagai seorang manajer, Kegiatan lembaga pendidikan sekolah di samping diatur oleh pemerintah, sesungguhnya sebagian besar ditentukan oleh aktivitas kepala sekolahnya.[6]  Manajer adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk mencapai hasil tertentu melalui tindakan orang lain yang berada dibawah tanggung jawabnya. Sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama atau kooperatif, memberikan kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
   kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi,
a.              Keterampilan melakukan perencanaan.
             Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun.
b.         Keterampilan melakukan pengorganisasian.
Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
c.         Kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan berbagai elemen pendidikan. Tidakada gunanya perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
d.        Kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian.
     Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
2.      Kompetensi Sosial
   Pada hakekatnya manusia adalah makluk individu sekaligus sosial, dari sejak lahir hingga meninggal manusia perlu dibantu atau kerjasama dengan manusia lain, segala kebahagiaan yang dirasakan manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama dengan manusia lain, manusia sadar bahwa dirinya harus merasa terpanggil hatinya untuk berbuat baik bagi orang lain dan masyarakat
   kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien, baik dengan peserta didik, guru ,orang tua/wali, dan masyarakat sekitar, sehingga seorang yang memiliki kompetensi sosial akan nampak menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, dan kooperatif
   Sedangkan Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
   Bagi kepala sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
   Kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
   Menurut Mulyasa (2007:176) ada tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki agar dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan efisien yakni (1) memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama (2) memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi (3) memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi (4) memiliki pengetahuan tentang estetika (5) memiliki pengetahuan tentang apresiasi dan kesadaran sosial (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan  (7)  memiliki kesetiaan terhadap harkat dan martabat manusia. Ketujuh kompetensi sosial ini penting, agar seseorang dapat melaksanakan dua fungsi di sekolah yakni : (a) fungsi pelestarian dan pewarisan nilai-nilai kemasyarakatan dan (b) fungsi agen perubahan. Sekolah berfungsi untuk menjaga kelestarian nilai-nilai kemasyarakatan yang positif agar pewarisan nilai tersebut dapat berjalan secara baik. Di samping itu sekolah juga berfungsi sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan  nilai dan tradisi menuju kemajuan dan tuntutan kehidupan dan pembangunan bangsa.[7]
   Sekolah supaya tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.Ada beberapa kegiatan yang membutuhkan¾terutama di pedesaan¾ partisipasi sekolah demi suksesnya kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara, kelompok belajar Paket A, B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan menyediakan ruang kelas sebagai sarana belajar atau menyediakan guru sebagai tenaga pengajar.
   Peran penting kompetensi sosial ini terletak pada dua hal yakni pertama, terletak pada peran pribadi kepala sekolah yang hidup ditengah masyarakat untuk berbaur dengan masyarakat. Untuk itu seorang kepala sekolah perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat, kemampuan ini meliputi kemampuan berbaur secara santun, luwes dengan masyarakat, dapat melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan, kesenian dan budaya. Keluwesan bergaul harus dimiliki oleh kepala sekolah selain sebagai kepala maupun sebagai guru.
   Ketrampilan hubungan manusiawi adalah kecekatan untuk menempatkan diri di dalam kelompok kerja. Juga, ketrampilan menjalin komunikasi yang mampu menciptakan kepuasan kerja pada kedua belah pihak. Hubungan manusiawi melahirkan suasana kooperatif dan menciptakan kontak manusiawi antar pihak yang terlibat. Kepala atau manajer sekolah, disamping  disamping berhadapan dengan benda, konsep-konsep dan situasi, juga manusianya. Bahkan inilah yang paling banyak porsinya.
   Menurut Dadan Rusamana dosen Uin Bandung[8] Prestasi siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih belum mendapatkan perhatian yang proporsional dari pemerintah, pengelola, dan masyarakat. Hal ini setidaknya diindikatori oleh beberapa hal. Pertama, pencapaian prestasi siswa MI belum (atau tidak) dapat setara dengan prestasi yang diperoleh siswa-siswi SD, baik SD Negeri atau swasta. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan yang diterapkan pada MI belum didesain secara baik; desain sistemnya diimplemetasikan belum mendapatkan pengawalan, monitoring, dan evaluasi yang proporsional (seharusnya). Kedua, keberadaan MI diberbagai wilayah, terutama di perkotaan, sulit atau sangat sedikit mendapatkan siswa, karena MI mendapatkan public trust (kepercayaan publik) yang rendah dibanding dengan SD. Rendahnya public trust ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik sistem, SDM, fasilitas, publikasi, maupun studi lanjut. Ketiga, SDM kepsek, guru, dan tenaga kependidikan di MI masih memiliki kompetensi (manajerial, dan sosial,) yang belum merata, atau cenderung "masih standar", atau belum banyak yang berkualifikasi "baik dan unggul".
   Tiga indikator tersebut, setidaknya, telah mengharuskan semua pihak, terutama pemerintah (kemenag), pemikir pendidikan Islam, dan pengelola Madrasah Ibtidaiyah (MIN dan MIS) untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan, manajemen, dan pencitraan publik ke arah yang lebih baik. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan competitiveness (daya saing) MI dengan lembaga pendidikan setara lainnya, serta untuk menghasilkan output (alumni) MI yang berkualitas baik dan unggul.
   Vita Lulusan MI Bahrul Ulum lampung[9] mengatakan bahwa kepala sekolah di MI Bahrul Ulum belum mempunyai kompetensi manajerial tetapi secara sosial sangat bagus, alasanya SDM yang belum memadai, kurangnya sarana dan prasarana dalam perbaikan dan peningkatan mutu sekolah sehingga guru-guru belum mampu berkembang secara intelektual. Karena kepala sekolah di pilih bukan karena berkompetan tetapi tidak adanya SDM yang lainnya.



PENUTUP
            Dengan adanya kepala sekolah yang mempunyai kualitas dalam hal manajerial dan peran sosial dapat membawa arah sekolah/madarasah sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri.  Para kepala sekolah/madrasah untuk menyelesaikan permasalahan manajerial di sekolahnya melalui penguasan kompetensi manajerial. Bila penyelesaian masalah di sekolah dibiasakan dengan menggunakan kemampuan manajerial yang dimilki oleh kepala sekolah, niscaya akan berimplikasi pada peningkatan kualitas sekolah.
            Untuk mendapatkan kepala sekolah yang bermutu ternyata juga tidak mudah. Belum tentu guru yang telah lama mengajar, secara otomatis memiliki kemampuan memimpin dan juga managerial yang baik. Kemampuan kepala sekolah hingga disebut unggul itu ternyata merupakan hasil dari berbagai kelebihan secara komulatif, misalnya yang bersangkutan telah berpengalaman panjang mengelola lembaga pendidikan, memiliki bakat memimpin, dan kemampuan manajerial, serta pengetahuan dan ketrampilan yang didapatkan dari berbagai pengalaman dan pelatihan.
            Jabatan kepala sekolah mestinya lebih dilihat sebagai jabatan professional. Agar Lembaga pendidikan mengalami kemajuan, maka kepemimpinannya harus diserahkan pada orang-orang yang memiliki kemampuan di bidangnya, sehingga tugas-tugas bisa dijalankan secara profesional. Bahkan rekruitmen kepemimpinan mestinya tidak harus dilakukan melalui pilihan secara demokratis, melainkan lewat uji kecakapan oleh para ahli. Dengan cara itu, kiranya lebih berpeluang mendapatkan kepala sekolah yang bermutu dan terbaik












Daftar Pustaka


Mulyasa E., Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. Bandung:Rosdakarya , 2007.
                         
………..Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Dalam konteks menyukseskan MBS dan KBK.Bandung. PT Remaja Rosdakarya. 2005

 Spence, lyle &singe M spencer, Competence at work models for superior performance, Canada:Jhon wiley & son, 1993.

             Sudarman. Inovasi Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia. 2002.

  Sanusi, A. Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan, Laporan Penelitian. Bandung: IKIP Bandung. 1991.

Muhaimin, Kompetensi Guru, Jakara: Rineka cipta, 2004.
           
  Simamora, Henry, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: STIEYKPN, 1999.


[1] Muhaimin , Kompetensi Guru, Jakara: Rineka cipta , 2004. hal 196.
[2] Simamora, Henry..Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: STIEYKPN, 1999. Hal.349
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
[4] Spence, lylE &singe M spencer, Competence at work models for superior performance, Canada:Jhon wiley & son, 1993.hal  9
[5] Sudarman. Inovasi Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia. 2002.hal. 145
[6] http://www.scribd.com/doc/76667636/Kepala-Sekolah-Sebagai-Administrator-Dan-Supervisor-23
[7] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru. Bandung:Rosdakarya , 2007.hal 176.
[8] http://dadanrusmana.blogspot.com/2011/10/prestasi-madrasah-inntidaiyah-perlu.html,  di unduh tanggal 18 oktober 2012 jam 5 pagi
[9] tanggal 20 oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar